pengertian badan usaha

Badan usaha :Merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis dari fakto-faktor produksi yang bertujuan mencari laba.

Badan usah campuran : Badan usaha yang modalnya sebagian dimiliki oleh swasta dan sebagian lagi dimiliki dimiliki oleh pemerintah.

Badan Usaha Milik Daerah : Badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Usaha ini memberi layanan kepada masyarakat daerah setempat.

Badan Usaha Milik Negara : Badan usaha yang pemilik modalnya adalah negara atau pemerintah.

Badan Usaha Milik Swasta : Yaitu perusahaan yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta dan mempunyai tujuan utama mencari laba.


Badan Usaha Penanam Modal asing : Badan usaha milik masyarakat luar negri yang beroprasi diIndonesia.

Badan Usaha Penanam Modal Dalam Negri : Perusahaan yang modalnya berasal dari masyarakat dinegara itu sendiri.

Badan Usaha Swasta Dalam Negri : Merupakan badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat dalam negri.

Badan Usaha Swasta Asing : Merupakan badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat luar negri.

Fungsi Ekonomi Sosial : Berhubungan dengan peranan badan usaha untuk membantu pemerintah.

Fungsi Komersial : Fungsi badan usaha dalam hubungannya dengan pencarian keuntungan.

Fungsi Manajemen : Fungsi badan usaha yang berkaitan dengan penerapan fungsi manajemen pemasaran untuk mencapai tujuan yg telah ditentukan

Fungsi Operasional : Fungsi badan usaha yang berkaitan dengan berjalanya perusahaan, dengan mengelola sumber daya manusia, produksi, pemasaran, dan pembelanjaan.

Fungsi Sosial : Berhubungan dengan manfaat badan usaha secara langsung atau tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat.

Kewirausahaan : Kemampuan seseorang yang kreatif dan inovatif dalam menangkap peluang dan menaggung resiko, berani memulai usaha dengan mengelola berbagai faktor produksi dalam menghasilkan laba menuju sukses.

Manajemen : Yaitu proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian kegiatan anggota organisasi dan proses pembinaan sumber daya organisasi lainnya agar tercapainya organisai yang telah ditetapkan.

Neraca : Merupakan transaksi yang akan dicatat pada mulanya sebagai kewajiban, akan tetapi pada akhirnya menjadi pendapatan yang telah diterima perusahaan.

Sektor Ekonomi Informal : Yaitu sektor perekonomian masyarakat yang omsetnya tidak besar karena kegiatannya masih sangat terbatas dan umumnya tidak memiliki izin karena usahanya bersifat semantara.

Simpana Pokok : Yaitu simpanan yang dibayar sekali selama menjadi anggota koperasi.

Simpanan Wajib : Yaitu simpanan yang dibayarkan secara rutin biasanya tiap bulan.

Trust : Adalah gabungan beberapa badan usaha yang dilebur dan disatukan menjadi badan usaha yang baru yang lebih besar dan kuat.

* Rentabilitas : Kemampuan suatu perusahaan untuk memperoleh laba.

* Solvabilitas : Kemampuan suatu perusahaan untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar utang – utangnya.

* Inflasi : Kemerosotan nilai mata uang karena banyaknya mata uang yang beredar sehingga menyebabkan naiknya harga barang – barang.

* Deflasi : Pergerakan harga menurun karena banyak hasil produksi tidak terjual akibat daya beli masyarakat terlalu rendah, adanya perbaikan nilai mata uang, dan pengurarang banyaknya uang yang beredar.

0 komentar:

Populer

 
Powered by Blogger